UU Penahanan Masih Banyak Kerancuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 16 Oktober 2016, 21:34 WIB
rmol news logo Arah kebijakan penegakan hukum di Indonesia masih kosong dan ambigu. Contohnya, kasus penahanan yang masih subjektif dalam peraturannya.

Demikian pandangan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dalam diskusi di Bumbu Desa, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10).

Menurutnya, ada banyak kerancuan UU yang mengatur soal penahanan tersangka/terdakwa. Dalam UU, sambungnya, disebutkan penahanan itu dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup.

"Nah turunannya bukti yang cukup itu apa? Makanya, ini timbul masalah baru," ujarnya.

UU itu juga menyebut bahwa penahanan juga dilakukan jika ada kekuatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak, menghilangkan alat bukti, mempengaruhi saksi, atau berpotensi mengulangi perbuatan.

Frase kekhawatiran, menurut Farouk, merupakan kata yang subjektif dan UU tidak menyebut gamblang siapa yang berhak menentukan kekhawatiran.

"Ini kan ada kata kekhawatiran dalam UU, jadi siapa penentu kekhawatiran ini? Penyidik. Ini kan jadi absurd," tandasnya.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA