Penerbitan 51 Calling Visa Warga Israel Mencederai Pembukaan UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 06 Januari 2026, 01:10 WIB
Penerbitan 51 Calling Visa Warga Israel Mencederai Pembukaan UUD 1945
Ilustrasi. (Foto: RMOLJatim/Istimewa)
rmol news logo Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni menyesalkan sikap Pemerintah yang menerbitkan calling visa bagi 51 warga negara Israel. 

Menurutnya kebijakan itu mencederai komitmen Indonesia untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina. 

Farouk berpendapat, alasan penerbitan calling visa untuk keperluan bisnis tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, pertimbangan ini terlalu mengada-ada dan mengabaikan amanat konstitusi serta etika diplomasi yang ada. 

"Kami menyampaikan keprihatinan dan ketidaksetujuan atas diterbitkannya calling visa bagi 51 Warga Negara Israel, meskipun disebutkan untuk kepentingan bisnis. Sikap ini didasarkan pada prinsip bahwa kebijakan ekonomi dan keimigrasian negara tidak boleh bertentangan dengan amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan universal,” ujar Farouk kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Lanjut dia, Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menolak segala bentuk penjajahan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 

“Hingga hari ini, Israel masih melakukan pendudukan atas wilayah Palestina yang telah dikutuk secara luas oleh mekanisme hukum dan kemanusiaan internasional. Hal ini juga berkaitan langsung dengan Sila Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, terutama menyikapi penderitaan warga sipil di Gaza khususnya, dan wilayah pendudukan Palestina umumnya," tegasnya. 

Mantan Pejabat Kantor Pusat Islamic Development Bank, Jeddah, Saudi Arabia ini menjelaskan dalam praktik bisnis global, pertimbangan HAM telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan bisnis dan investasi modern. 

“Sejumlah lembaga dan perusahaan global telah memiliki sikap yang tegas terhadap penjajahan Israel di Palestina,” ungkapnya.

Misalnya, lembaga Dana Pensiun Pemerintah Norwegia (Norwegian Government Pension Fund Global) berani melakukan divestasi dari perusahaan terkait permukiman ilegal Israel; Dana Pensiun KLP (Norwegia) dan PGGM (Belanda) menarik investasi dari perusahaan dan bank Israel, sebagai bagian dari kebijakan investasi bertanggung jawab;

Danske Bank (Denmark) memasukkan beberapa institusi keuangan Israel ke dalam daftar eksklusi investasi karena risiko pelanggaran HAM.

Bukan hanya itu, sambung Farouk, Ben & Jerry’s (AS) juga menghentikan aktivitas bisnis di wilayah pendudukan; Universitas Trinity College Dublin yang melakukan divestasi dari perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas Israel di wilayah pendudukan; Pernyataan Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese mengenai adanya “economy of genocide” yang mengaitkan kepentingan ekonomi dengan kejahatan kemanusiaan.

Fakta-fakta ini, kata Farouk, menunjukkan bahwa kebijakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) adalah bagian dari praktik bisnis modern yang berbasis Hak Asasi Manusia dan dikenal dengan prinsip Socially Responsible Investment (SRI) dan Environmental, Social, and Governance (ESG).

"Oleh karena itu, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa kebijakan bisnis dan hubungan internasional tidak mengabaikan prinsip kemanusiaan dan anti-penjajahan,” jelasnya.

Masih kata Farouk, keuntungan ekonomi jangka pendek tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab etis dan konstitusional negara.

“Menjaga konsistensi ini adalah bagian dari martabat Indonesia sebagai bangsa yang berkomitmen pada keadilan global," tandas Alumni New York University Amerika ini. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA