Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, pihaknya belum memutuskan hasil kajian atas surat yang dilayangkan PPP kubu Djan Faridz terkait kepengurusan partai yang sah. Menurutnya, surat itu masih dalam kajian intensif.‎
"Masih dikaji secara cermat," kata Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 14/10).
‎Yasonna mengakui bahwa kubu Djan Faridz melayangkan surat ke pihaknya agar meninjau ulang Surat Keputusan PPP yang dipimpin oleh Romi. Permintaan menganulir kepengurusan Romi itu diajukan dengan alasan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengesahkan kepengurusan PPP Djan Faridz hasil Muktamar VIII Jakarta.
Dari data-data terbaru yang diserahkan kubu Djan Faridz bisa dijadikan alasan pembatalan SK PPP kubu Romi. Meski demikian, Yasonna menegaskan belum bisa memutuskan dalam waktu singkat karena harus dilakukan pengujian.
Diketahui, dalam Pilkada DKI 2017, PPP kubu Romi memutuskan mendukung pasangan bakal calon gubernur Agus Yudhoyono-Sylviana Murni bersama koalisi Cikeas. Beberapa waktu kemudian, PPP kubu Djan Faridz menyatakan dukungan kepada pasangan petahana Ahok-Djarot bersama PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
[wah]
BERITA TERKAIT: