Sepuluh stasiun televisi itu adalah
RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One dan
Global TV.
Dalam proses perpanjangan izin tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta komitmen dari 10 televisi untuk meningkatkan kualitas tayangannya.
Bahkan, Ketua KPI, Yuliandre Darwis, mengungkapkan bahwa 10 lembaga penyiaran tersebut telah menandatangani surat pernyataan komitmen, pada 9 Oktober lalu.
Dia membeberkan isinya, yang salah satunya adalah kesediaan menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran dalam pemberitaan seputar Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Berikut lengkapnya isi surat pernyataan komitmen yang dimaksud:
1. Sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Sanggup untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa,
3. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program Jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran,
4. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum, meliputi:
a. Pemilihan pimpinan kepala daerah;
b.Pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat;
c. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
d. Kegiatan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu; dan
e. Pemberitaan dan penyiaran yang berbentuk penyampaian pesan-pesan kampanye oleh partai politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran secara berulang-ulang.
5. Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan professional
6. Sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.
7. Bersedia untuk dilakukan evaluasi setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Yuliandre mengingatkan bahwa KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan perangkat hukum serta mekanisme evaluasi tahunan terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Dirinya berharap, pengelola televisi menyadari betul tujuan diselenggarakan penyiaran sebagaimana yang disebutkan oleh UU Penyiaran.
"Termasuk dengan menempatkan enam fungsi penyiaran secara proporsional, demi menghadirkan muatan siaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: