Hal tersebut disampaikan untuk menyikapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibacakan pada sidang sengketa informasi publik, hari Senin kemarin (10/10).
Tanggapan Kemensetneg atas keberatan Pemohon, dalam hal ini LSM KontraS, pada intinya menyatakan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud.
"Terkait banyaknya pemberitaan yang menyebutkan Kemensetneg diperintahkan untuk mengumumkan Laporan TPF, kami sampaikan hal tersebut tidak benar karena amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF," terang Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Masrokhan, dalam keterangan persnya, Selasa (11/10).
Bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP juga menyatakan Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut. Jadi, Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya.
"Kami sedang menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk kami pelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya," lanjut Masrokhan.
[ald]
BERITA TERKAIT: