Terkait itu, Ketua MPP PKS Mulyanto menilai, informasi yang disampaikan Menteri Purbaya harus menjadi alarm nasional bahwa ada sistem perpajakan dan administrasi kependudukan yang bisa dimanipulasi oleh perusahaan asing.
"Jika satu perusahaan saja berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun maka Pemerintah patut menduga masih ada kebocoran serupa di sektor lain," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 12 Januari 2026.
"Apalagi hari ini kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada dalam posisi yang sangat ketat. Dengan defisit mendekati 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), batas maksimal yang diatur undang-undang maka artinya ruang fiskal negara semakin sempit dan harus dijaga secara disiplin," tambahnya.
Dalam situasi seperti ini, ungkap Mulyanto, setiap kebocoran penerimaan negara, baik pajak maupun PNBP – bukan lagi persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan fiskal dan kepatuhan pada konstitusi. Negara tidak boleh lalai, apalagi permisif.
Anggota Komisi Energi DPR RI Periode 2019-2024 ini menjelaskan sektor industri manufatur, termasuk pertambangan dan mineral, termasuk nikel, emas, tembaga, batubara, dan baja – merupakan sektor bernilai besar namun juga rawan praktik penghindaran pajak, transfer pricing dan pelaporan produksi yang tidak transparan.
Dalam kondisi defisit mendekati batas UU, sektor ini harus menjadi prioritas penertiban.
"Jika praktik penghindaran pajak oleh perusahaan besar dibiarkan maka negara akan dipaksa memilih jalan yang tidak adil: menambah utang atau mengorbankan belanja sosial, sementara korporasi besar menikmati keuntungan tanpa kontribusi yang layak,” jelasnya.
“Karena itu, saya mendorong pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas nasional penertiban pajak dan PNBP sektor mineral, melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Imigrasi, Dukcapil, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum," tegas Mulyanto.
"Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh berbasis rantai nilai, bukan hanya laporan keuangan di atas kertas. Volume produksi, ekspor, harga jual, afiliasi perusahaan, hingga kepatuhan tenaga kerja harus diperiksa secara terintegrasi dan transparan," imbuhnya.
Mulyanto minta Pemerintah memberi sanksi tegas dan progresif terhadap para pelaku pelanggaran mulai dari pencabutan insentif fiskal, pembekuan izin usaha, hingga proses hukum bila ditemukan unsur pidana.
Penegakan hukum yang adil justru akan memperkuat iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
"Di saat yang sama, negara harus menyampaikan pesan yang jelas kepada dunia usaha: Indonesia terbuka terhadap investasi, tetapi tidak mentoleransi penghindaran pajak, manipulasi administrasi, dan pelanggaran hukum. Kepatuhan adalah syarat utama berusaha di negeri ini.
“Menutup kebocoran penerimaan negara, khususnya di sektor mineral adalah langkah paling rasional untuk menjaga defisit APBN tetap konstitusional, melindungi kepentingan rakyat, dan memperkuat kedaulatan fiskal negara. Negara harus tegas kepada yang besar, agar adil kepada seluruh rakyat," tandasnya.
BERITA TERKAIT: