Hal itu disampaikan praktisi jaminan sosial Abdul Latif Algaff, dalam seminar BPJS sebagai pendorong kesejahteraan masyarakat dalam era globalisasi di kampus Universitas 17 Agustus, Surabaya pada Sabtu kemarin (8/10).
Seminar yang dihadiri ratusan mahasiswa dan akademisi ini merupakan bentuk edukasi di kalangan kampus sebagai kelompok strategis di masyarakat.
Menurut Latif, jaminan sosial, sebagai instrumen negara mengatasi kegagalan pasar (market failure) telah berkiprah lebih 100 tahun lebih sejak diintrodusir kanselir Jerman Otto von Bismarck pada 1880-an. Bahkan Amerika Serikat menetapkan UU Jaminan Sosial tahun 1935 ketika Presiden Roosevelt mengatasi resesi besar tahun 1930-an. Kemudian, Inggris berhasil memelopori rezim negara kesejahteraan (welfare state) dengan fondasi program jaminan sosial pada 1940-an.
Meskipun Indonesia relatif terlambat melaksanakan program jaminan sosial secara universal karena baru mengamandemen UUD 1945 pasal 34 ayat 2 pada 2002, UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS, Indonesia berpeluang besar untuk mengejar ketinggalan jika pemerintah tetap menjaga komitmen dan BPJS berhasil membangun public trust.
"Program jaminan sosial jelas merupakan tanggung jawab pemerintah melindungi warganya," ujarnya.
Saat ini, kata Latif, masyarakat mulai sadar pentingnya program jaminan sosial yang terdiri dari lima program yakni jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Secara nyata, kebutuhan jaminan sosial juga akan meningkat dalam era globalisasi karena meningkatnya ketidakpastian.
Dia menambahkan, masih banyak harus dilakukan pemerintah dalam hal pengawalan program jaminan sosial, yakni penguatan regulasi, penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak compliance, meningkatkan kapasitas administratif badan penyelenggara, monitoring atas kualitas pelayanan, menjaga financial sustainability.
Menurut Latif, dengan jumlah penduduk 250 juta dan angkatan kerja mencapai 130 juta, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menghadapi tantangan berat dalam akuisisi kepesertaan, karena jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat 167 juta orang dan peserta BPJS Ketenagakerjaan masih 20,1 juta pekerja. Karena itu dibutuhkan edukasi berkelanjutan dan masif sehingga dapat menyentuh kalangan yang luas.
"BPJS harus dapat mengoptimalkan bonus demografi yang dinikmati Indonesia yang akan terjadi hingga 15 tahun ke depan. Agar seluruh penduduk menjadi peserta BPJS Kesehatan dan seluruh pekerja bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: