Pengamat: Keistimewaan DIY Tak Usah Diperdebatkan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Oktober 2016, 08:48 WIB
rmol news logo Meskipun berbentuk negara kesatuan, konstitusi Indonesia juga mengakui keberadaan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa seperti Yogyakarta.

Keistimewaan tersebut tidak serta merta diperoleh tanpa alasan konstitusional dan historis. Sebelum RI berdiri, sudah memiliki pemerintahannya sendiri sebagaimana disebut dalam pasal 18 UUD 1945, sebelum amandemen,

Yogyakarta kemudian ditetapkan sebagai Daerah Istimewa (DIY) yang setara dengan daerah tingkat I (provinsi). Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU 3/1950, DIY mendapat kewenangan untuk mengurus beberapa hal dalam rumah tangganya sendiri, salah satu di antaranya bidang keagrariaan atau pertanahan.

Pengamat hukum agraria dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sri Setiyaji berpendapat, jika dilihat dari perspektif hukum khususnya UU 13/2012 Tentang Keistimewaan, tidak ada satu pasalpun yang kontra normal atau antinomi atau bertabrakan dengan UU-nya sendiri.

"Artinya, bahwa UU 13/12 memberikan sepenuhnya dalam bidang pertanahan, itu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," kata Sri Setiyaji dalam diskusi "Eksistensi dan Kedudukan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten Pasca Pemberlakuan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta” dalam rilisnya.

Selain itu dari segi UU Pertanahan Agraria (UUPA), salah satunya asas yang dikuasai negara adalah tanah Pakualam dan tanah Kesultanan itu bukan bagian dari tanah swatantra.

"Kalau  negara memberikan sebagian kepada daerah swatantra, disitu ada persoalan, tapi disini Yogyakata tidak termasuk dalam daerah swatantra, sehingga hak yang dimiliki itu ada sebelum proklamasi," paparnya.

Sementara itu, pengamat hukum agraria dari Universitas Gajah Mada, Suyitno mengemukakan tanah kesultanan sampai saat ini dinilai masih banyak yang digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Luas pastinya lahan yang dimiliki kesultanan masih belum diketahui dengan pasti.

"Sekarang kan yang dibicarakan itu soal sejarah dan faktanya seperti apa. Sultan itu kan maksudnya menata untuk rakyat dan mewujudkan apa yang menjadi kesejahteraan masyarakat," katanya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA