Kuasa Hukum: Kesalahan Tidak Layak Dibebankan Sepenuhnya pada Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 03 November 2025, 21:06 WIB
Kuasa Hukum: Kesalahan Tidak Layak Dibebankan Sepenuhnya pada Terdakwa
(Foto: Dok. Keluarga Christiano Tarigan)
rmol news logo Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.

Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano Tarigan, Achiel S. Suyanto, menyatakan terdapat tindakan korban yang ikut menjadi penyebab kecelakaan sehingga penilaian proporsional menjadi penting dalam menentukan unsur kesalahan.

Achiel menyampaikan hal ini, setelah pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Senin 3 November 2025.

Pada persidangan itu, Christiano Tarigan selaku terdakwa tidak dihadirkan secara langsung, dan mengikuti proses sidang melalui sambungan daring. 

"Kami tidak menutup mata bahwa ada kekeliruan dari terdakwa. Namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Karena itu, keadilan harus diputuskan secara proporsional,” kata Achiel.

Dalam duplik yang dibacakan tim penasihat hukum, dinilai Achiel, dakwaan kelalaian tidak terpenuhi berdasarkan sejumlah fakta persidangan. 

Salah satu yang menjadi penekanan adalah dugaan bahwa korban tidak mengenakan helm serta melakukan putar balik secara mendadak tanpa menyalakan lampu sein maupun memberikan isyarat tangan. 

Diana, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, merujuk rekaman CCTV yang diputar di persidangan, yang menunjukkan lampu rem mobil Christiano menyala dan adanya jejak pengereman. 

"Itu bukti ada upaya menghindari tabrakan,” kata Diana.

Tim kuasa hukum turut juga menyoal faktor eksternal seperti kendaraan yang parkir menjorok ke badan jalan, kurangnya penerangan, serta ketidakteraturan rambu lalu lintas, yang turut meningkatkan risiko kecelakaan.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan agar Christiano dibebaskan dari seluruh tuntutan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA