Tujuan utama dalam penandatanganan kerja sama tersebut antara lain untuk memastikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2017 bebas narkotika, serta mendorong kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih untuk berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika di masing-masing daerah.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan bahwa, pada prinsipnya seluruh dokumen pencalonan bersifat terbuka bagi publik. Tetapi ada beberapa informasi yang oleh UU bersifat tertutup atau dikecualikan. Salah satu dokumen yang dikecualikan menurut UU adalah riwayat kesehatan seseorang.
"Pada prinsipnya seluruh dokumen pencalonan akan dibuka kepada umum. Itu pada prisipnya. Kecuali yang oleh undang-undang dikecualikan. Salah satunya data tentang kesehatan seseorang. Itu salah satu yang dikecualikan untuk bisa dibuka ke publik, kecuali melalui proses peradilan," kata Juri.
Oleh karena itu, dalam proses pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga yang diberi amanah UU dalam melaksanakan tes kesehatan tersebut.
"KPU sudah mempercayakan kepada rumah sakit dan BNN untuk memeriksa seseorang, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat dari segi jasmani, rohani dan narkoba untuk menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau tidak. Begitu rumah sakit atau tim, termasuk di dalamnya BNN menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka kita (KPU) nyatakan tidak memenuhi syarat," terang Juri.
Proses tersebut, menurut Juri merupakan suatu bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan.
"Ini adalah salah satu sinergi dan saling percaya antara dua institusi yang diberi tugas oleh negara," tukas Juri dilansir dari laman
kpu.go.id.
[rus]
BERITA TERKAIT: