CIDES: Pemerintah Harus Lebih Serius, Tantangan Tax Amnesty Periode Kedua Lebih Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 03 Oktober 2016, 13:36 WIB
CIDES: Pemerintah Harus Lebih Serius, Tantangan <i>Tax Amnesty</i> Periode Kedua Lebih Berat
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Pencapaian Tax Amnesty, baik yang berasal dari harta deklarasi maupun repatriasi, di periode pertama, patut disambut positif. Namun demikian, pemerintah harus tetap optimal dalam Tax Amnesty jilid kedua dan ketiga, khususnya dalam memerbaiki database penerima pajak dan menutupi shortfall tahun 2016, hingga mencapai Rp 219 triliun.

"Apresiasi terhadap pemerintah, khususnya Dirjen Pajak Kemenkeu, yang telah bekerja keras  mendapatkan dana dari tarif tebusan sebesar Rp 89,1 triliun, dan total Rp 3.450 triliun dari deklarasi serta repatriasi. Tapi, target akhir tahun tarif tebusan adalah sebesar 165 triliun. Jadi, masih ada defisit Rp 75,9 triliun. Ini yang perlu dikejar untuk menutupi shortfall 2016," kata Direktur Eksekutif Centre for Information and Development Studies (CIDES), Rudi Wahyono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 3/10).

Menurut Rudi, rasio pencapaian tarif tebusan tersebut terhadap shortfall 2016 masih cukup jauh. Pemerintah sudah mengantisipasinya melalui penghematan anggaran negara yang dikeluarkan melalui Inpres sebesar 133 triliun. Tapi, penghematan tersebut, Rp 68 triliun di antaranya adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi haknya daerah. Sehingga, harus ditutupi pada anggaran RAPBN 2017 dengan melihat pencapaian dari Tax Amnesty periode kedua dan ketiga.

"Penerimaan negara di APBN kita sejauh ini sebagian besar hanya mengandalkan dua hal, yaitu dari sektor pajak dan sektor migas. Migas tidak optimal karena situasi krisis di timur tengah yang tak menentu, sedangkan shortfall hingga akhir tahun meleset hingga Rp 219 triliun," jelas Rudi.

Oleh karena itu, Rudi menilai optimalisasi penerimaan negara melalui Tax Amnesty pada periode kedua dan ketiga harus lebih serius. Bahkan, pemerintah harus lebih optimal mengejar para pengemplang pajak yang memiliki dana di luar negeri untuk mau mendeklarasikan hingga merepatriasikan aset yang dimilikinya ke dalam instrumen-instrumen investasi yang ada di Indonesia.

"Meskipun demikian, pemerintah harus antisipasi jika target 160 Triliun hingga akhir 2016 tidak tercapai. Mengingat, tarif tebusan pada periode kedua dan ketiga, lebih tinggi daripada periode pertama. Ini tentu akan memengaruhi psikologis para pengemplang pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty," tambah Master di Bidang Ekonomi Lingkungan dari Chengkung National University, Taiwan, ini. [ysa]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA