Warga Pasar Ikan Gugat Ahok Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 03 Oktober 2016, 09:50 WIB
Warga Pasar Ikan Gugat Ahok Ke Pengadilan
Basuki Thahaja Purnama/Net
rmol news logo . Warga Pasar Ikan Penjaringan, Jakarta Utara, akan menggugat pemerintah DKI Jakarta melalui prosedur class action.

Gugatan ini akan didaftarkan dan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, siang ini (Senin, 3).

Melalui Ratna Sarumpaet Center, warga Pasar Ikan, yang merupakan korban penggusuran akan menggugat atas aksi penggusuran yang dilakukan pemerintah. Pemerintah telah menggusur paksa 321 keluarga pada 1 April lalu, dengan melibatkan 5.000 pasukan dari TNI, Polri dan Satpol PP dengan tanpa dialog.

Ratna Sarumpaet menegaskan bahwa warga dan nelayan ini merupakan tumbal dari ambisi membabibuta Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok dalam rangka mewujudkan proyek ilegal Reklamasi Jakarta.

"Dan ini dilakukan Ahok demi memenuhi ambisi pengembang," kata Ratna dalam keterangan beberapa saat lalu.

Selain menggugat pemerintah, ungkap Ratna, warga juga akan menggugat seluruh aktor yang terlibat dalam penggusuran. Yaitu Walikota Jakarta Utara, Panglima TNI dan Kapolri. [ysa]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA