RT/RW Minta Dikuatkan Perannya Melalui Perda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 30 September 2016, 23:45 WIB
RT/RW Minta Dikuatkan Perannya Melalui Perda
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Pemeritah Provinsi DKI Jakarta sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 5/2017, seharusnya membina dan memberikan bantuan kepada RT/RW yang bentuknya memang betul-betul untuk pembinaan. Bukan memberi bantuan dana tapi untuk mengikat dan membatasi peran dari RT/RW.

Begitu kata Sekjen Forum RT/RW Lukmanul Hakim saat menolak Peraturan Gubernur Nomor 168/2014 junto Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1/2016 mengenai fungsi dan peran RT/RW, utamanya soal penggunaan aplikasi Qlue.

"Mudah-mudahan ada penguatan kelembagaan RT/RW dengan dibuatkan Perda. Untuk melihat peran RT/RW di tingkat bawah, maka harus dibuat Perdanya, sehingga kami punya payung hukum,"‎ ujarnya saat ditemui di kediaman Boy Sadikin di Jalan Borobudur No 2, Jakarta, Jumat (30/9).

RT/RW, lanjut Lukman, sudah sering melakukan kegiatan sosial di masyarakat. Bahkan mereka mewakafkan diri mereka untuk membantu ppembangunan DKI Jakarta, baik di tingkat atas maupun bawah.

"Jadi janganlah kita ini dibredel lagi perannya. Harusnya diberikan keleluasaan sehingga ketokohan ketua RT/RW bisa berjalan maksimal," tandasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA