. Pemeritah Provinsi DKI Jakarta sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 5/2017, seharusnya membina dan memberikan bantuan kepada RT/RW yang bentuknya memang betul-betul untuk pembinaan. Bukan memberi bantuan dana tapi untuk mengikat dan membatasi peran dari RT/RW. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: