Secara hukum, aturan Pilkada hanya mengenal satu tim pemenangan untuk setiap pasangan calon.
"Tim pemenangan atau yang resminya disebut dengan Tim Kampanye haruslah tim yang dibentuk secara bersama-sama oleh pasangan calon dengan partai-partai pendukungnya," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 27/9).
Menurut Said, daftar nama tim pemenangan harus pula didaftarkan secara resmi kepada KPUD pada saat pencalonan, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat kecamatan. Dan tidak diperbolehkan ada satu pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan atau Tim Kampanye.
KPUD, jelas Said, wajib menolak apabila ada pasangan calon yang mendaftarkan lebih dari satu tim pemenangan.
"Kalau ada pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan, maka selain daripada yang didaftarkan kepada KPUD, tim tersebut harus dinyatakan sebagai tim liar," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: