"BK lebih progresif, tanggap dan tidak perlu berlama-lama menunggu sikap legowo dari Irman Gusman untuk menyatakan kesediaan mengundurkan diri," tegas Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah di Jakarta, Minggu (`18/9).
Penangkapan tangan Irman oleh tim KPK jelas semakin memperburuk citra lembaga wakil rakyat daerah itu. Terlebih posisi Irman sebagai ketua DPD. BK harus bertindak karena ini menyangkut kepercayaan publik.
"Sedikit saja lengah menunda waktu untuk bersikap, maka publik bisa berpresepsi lain terhadap lembaga DPD tidak serius mendukung agenda pemberantasan korupsi," imbuh Syamsuddin.
Irman Gusman, menurut dia, telah melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPD sehingga memenuhi syarat diberhentikan tidak hormat sebagaimana diatur dalam UU 17/2014 tentang MD3, khususnya Pasal 307 ayat (1) huruf c..
Terlebih, merujuk pada tata tertib DPD dan mekanisme beracara BK untuk rekomendasi pemberhentian Irman sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama. Hal ini mengingat beberapa tahapan proses sebenarnya tidak perlu lagi dilakukan.
"Misalnya tahapan pembuktian atau verifikasi lapangan atas perbuatan yang disangkakan terhadap Irman mengingat statusnya sekarang sudah menjasi tahanan KPK dengan sangkaan suap. Apalagi proses penahanannya juga karena melalui operasi tangkap tangan," terangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: