Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Perubahan Mendasar Untuk Menguatkan Peran DPD RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 05 September 2016, 02:42 WIB
Empat Perubahan Mendasar Untuk Menguatkan Peran DPD RI
rmol news logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Penguatan ini penting demi kokohnya kehidupan kebangsaan Indonesia dalam konteks Bhineka Tunggal Ika di masa mendatang.

"Meski sebagai partai politik, PSI akan menjadi partai politik pertama yang akan mengusulkan dan mengawal penguatan lembaga DPD RI," jelas Ketua Umum PSI, Grace Natalie, dalam keterangannya Minggu malam.

Dia menegaskan Indonesia bukan hanya representasi kepentingan politik yang diwakili oleh keberadaan Fraksi-fraksi di DPR-RI.  Indonesia bahkan jauh lebih dalam dan mengakar adalah representasi dari wilayah teritorial yang secara adminitratif terbagi kedalam 34 Provinsi dan kini tercermin dari keberadaan DPD-RI.

"Secara singkat bisa dikatakan, jika partai politik adalah representasi dari ideologi dan kepentingan politik warganegara, maka DPD-RI harusnya merupakan representasi dari warna-warni identitas nasional yang membentuk ke-Indonesiaan," ungkapnya.

Karena keberadaan lembaga DPD-RI jika ditarik mundur justru adalah pondasi utama yang tercermin dari semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Meski proses pembentukan negara bangsa tersebut telah dimulai jauh sebelumnya, namun pernyataan persatuan nasional dan jahitan pertama identitas nasional terjadi di 28 Oktober.

"Pada saat itu yang bersumpah adalah perwakilan Jong Java, Jong Sumatera, Jong Celebes dan lain-lain. Meski mereka berlatarbelakang ideologi berbeda, namun memiliki mimpi yang sama tentang sebuah bangsa baru bernama Indonesia," tegasnya.

Karena itu menurutnya, ada empat perubahan mendasar yang harus dilakukan untuk mendukung peran dan fungsi DPD RI agar mampu menjalankan perannya. Pertama, memberikan kewenangan kepada DPD untuk menjadi mitrastrategis (penyusunan, peresetujuan, pengawasan) Presiden dalam menyusun RAPBN.

"Terutama peran aktif dalam Musrembang dari tingkat Desa sampai menjadi RAPJM dan RAPJP. Hal ini untuk memastikan agar anggaran nasional sudah merupakan representasi semua kelompok dan teritori di Indonesia. Tidak hanya menjadireprresentasi kepentingan politik," paparnya.

Kedua, memberikan kewenangan kontrol dan intervensi terhadap Peraturan dan Kebijakan Daerah yang tidak sesuai dengan identitas dan nilai kebangsaan Indonesia. Ketiga, setiap tahun menerbitkan sebuah dokumen "Laporan Kebangsaan Indonesia" yang menjadi rujukan semua lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

"Dokumen ini wajib menyertakan data-data kuantitatif mengenai indikator-indikator arah pembangunan nasional, capaian kepentingan nasional, ancaman nasional dan rumusan strategi nasional. Laporan ini akan menjadi rujukan penting bagi Presiden dan DPR-RI serta bahkan kalangan usaha untuk menyusun program kerja tahunan. Dokumen terkait harus diterbitkan setiap akhir tahun," tandasnya.

Sedangkan keempat, katanya melanjutkan, keanggotaan DPD-RI harus juga memikirkan representasi kaum rentan, yang tidak akan mungkin melalui proses pemilihan: perwakilan adat, perwakilan aliran kepercayaan, perwakilan kaum difabel, perwakilan pensiunan PNS/TNI/POLRI. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA