Presiden KSPI, Said Iqbal, berharap hakim MK bisa mengabulkan tuntutan buruh yaitu membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Pengampunan Pajak serta menyatakan dana Rp 165 triliun APBN dinyatakan sebagai dana tidak sah karena berasal dari dana
tax amnesty.
"Sehingga harus diahapus dalam APBN 2016 tersebut," kata Iqbal beberapa saat lalu (Rabu, 31/8).
Menurut Iqbal, alasan buruh menolak UU
Tax Amnesty adalah karena mencederai rasa keadilan, sebab orang kaya pengemplang pajak diampuni tapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib bayar pajak. Dalam hal ini, pemerintah telah membarter hukum dengan "uang haram tax amnesty."
"Pengusaha kaya dan korporasi total dilindungi sementara buruh ditekan habis-habisa dengan kembali ke kebijakan upah murah oleh pemerintah dengan keluarnya PP 78/2015 ," jelas Iqbal.
Beriringan dengan sidang di MK, sambung Iqbal, ratusan buruh akan akan melakukan aksi di depan gedung MK.
[ysa]
BERITA TERKAIT: