Sidang Perdana, Buruh Berharap Hakim MK Batalkan UU Pengampunan Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 31 Agustus 2016, 08:05 WIB
Sidang Perdana, Buruh Berharap Hakim MK Batalkan UU Pengampunan Pajak
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (Rabu, 31/8), akan menggelar sidang gugatan terkait dengan judicial review UU Pengampuan Pajak yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Presiden KSPI, Said Iqbal, berharap hakim MK bisa mengabulkan tuntutan buruh yaitu membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Pengampunan Pajak serta menyatakan dana Rp 165 triliun APBN dinyatakan sebagai dana tidak sah karena berasal dari dana tax amnesty.

"Sehingga harus diahapus dalam APBN 2016 tersebut," kata Iqbal beberapa saat lalu (Rabu, 31/8).

Menurut Iqbal, alasan buruh menolak UU Tax Amnesty adalah karena mencederai rasa keadilan, sebab orang kaya pengemplang pajak diampuni tapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib bayar pajak. Dalam hal ini, pemerintah telah membarter hukum dengan "uang haram tax amnesty."

"Pengusaha kaya dan korporasi total dilindungi  sementara buruh ditekan habis-habisa dengan kembali ke kebijakan upah murah oleh pemerintah dengan keluarnya PP  78/2015 ," jelas Iqbal.

Beriringan dengan sidang di MK, sambung Iqbal, ratusan buruh akan akan melakukan aksi di depan gedung MK. [ysa]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA