"Saya kira pemerintah harus tegas soal ini. Tidak usah ditakut-takuti," ujar Ade di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Hal ini diutarakan Ade menanggapi rencana Muhammadiyah mengajukan uji materiil UU Tax Amnesty ke MK.
Ade memandang, bisa saja dalam sosialisasi program itu terjadi penyimpangan sehingga UU-nya digugat oleh masyarakat. Sebab dari yang diketahuinya, sasaran program ini juga rakyat kecil.
"Orang-orang yang nggak berdaya dicecar untuk lakukan TA (tax amnesty), kenapa? Apakah karena ketidakmampuan menghadapi konglomerat yang besar-besar itu?" kritik politisi Golkar tersebut.
Ia pun mengimbau Direktorat Jenderal Pajak untuk gencar menyosialisasikan tax amnesty, khususnya kepada pengusaha besar yang menyimpan uang di luar negeri. Karena ini perintah UU dan harus dipatuhi. Terlebih, tenggat waktunya hingga April 2017.
"Mereka hidup dan besar di Indonesia, kaya di Indonesia. Tolonglah mereka ada kesadaran. Jangan memikirkan, 'Saya sudah diampunin
kok dengan UU tax amnesty' lalu tidak mengembalikan uangnya," imbuh Ade.
[wid]
BERITA TERKAIT: