Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan Luhut terkait pembubaran unit-unit kerja di Kemnterian ESDM.
"Rencananya, Rabu nanti Komisi VII akan memanggil Plt Menteri ESDM," ucap Anggota Komisi VII DPR Endre Saifoel, Selasa (30/8).
Endre sebelumnya menjelaskan, pembubaran beberapa unit kerja di Kementerian ESDM oleh Luhut merupakan tindakan yang salah selaku seorang pelaksana tugas alias Plt menteri.
Dalih Luhut bahwa langkah ini untuk efisiensi anggaran, menurut anak buah Surya Paloh ini tidaklah mendasar. "Apakah benar ini sudah mendapatkan persetujuan Presiden?" kata Endre.
Apalagi, unit kerja yang dibubarkan oleh Luhut yang juga Menko Kemaritiman itu adalah unit khusus strategis bentukan Sudirman Said guna mengurai hambatan di sektor keenergian nasional.
"Salah satunya unit Tim Percepatan Energi Baru Terbarukan (EBTKE). Membubarkan unit ini saja sudah salah besar," tegasnya.
Menurut Endre, tindakan Luhut bertolak belakang dengan keinginan Pemerintah dalam mempercepat kemajuan di sektor energi.
"Struktur yang sudah dibentuk dan berjalan tidak boleh dong mendadak begitu saja dibubarkan atau diubah. Ini bukan tugas pak Luhut," tukasnya.
Diketahui, beberapa unit kerja di Kementerian ESDM dibubarkan oleh Luhut. Unit kerja tersebut antaralain Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan (UP3KN), Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM, Tim Percepatan Energi Terbarukan, Tim Progam Patriot Energi serta Komite Eksplorasi Nasional.
[rus]
BERITA TERKAIT: