Anggota Fraksi Partai Nasdem ini menilai apa yang dilakukan Luhut merupakan tindakan yang salah selaku seorang pelaksana tugas alias Plt.
"(Pak) Luhut ini posisinya hanya Plt yang hanya menggantikan sementara kekosongan posisi menteri. Bukan artinya dia dengan mudah dan seenaknya mengobrak-abrik struktur organisasi kementerian. Segala keputusan itu harus dikomunikasikan dulu kepada Presiden," kata Endre dalam keterangannya, Selasa (30/8).
Dalih Luhut bahwa langkah ini untuk efisiensi anggaran, menurut anak buah Surya Paloh ini tidaklah mendasar. "Apakah benar ini sudah mendapatkan persetujuan Presiden?" kata Endre.
Apalagi, lanjut Legislator asal Sumatera Barat I ini, unit kerja yang dibubarkan oleh Luhut yang juga Menko Kemaritiman itu adalah unit khusus strategis bentukan Sudirman Said guna mengurai hambatan di sektor keenergian nasional.
"Salah satunya unit Tim Percepatan Energi Baru Terbarukan (EBTKE). Membubarkan unit ini saja sudah salah besar," tegasnya.
Menurut Endre, tindakan Luhut bertolak belakang dengan keinginan Pemerintah dalam mempercepat kemajuan di sektor energi.
"Struktur yang sudah dibentuk dan berjalan tidak boleh dong mendadak begitu saja dibubarkan atau diubah. Ini bukan tugas pak Luhut," tukasnya.
Sebelumnya, beberapa unit kerja di Kementerian ESDM dibubarkan oleh Luhut. Unit kerja tersebut antaralain Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan (UP3KN), Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM, Tim Percepatan Energi Terbarukan, Tim Progam Patriot Energi serta Komite Eksplorasi Nasional.
[rus]
BERITA TERKAIT: