Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelantikan WNA Jadi Menteri Sebuah Pengkhianatan, Presiden Bisa Dilengserkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 19 Agustus 2016, 06:58 WIB
Pelantikan WNA Jadi Menteri Sebuah Pengkhianatan, Presiden Bisa Dilengserkan
Jokowi memberikan selamat usai melantik Arcandra/Net
rmol news logo Melantik seorang warga negara asing (WNA) menjadi menteri merupakan bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Karena itu apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap Arcandra Tahar tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan impeachment.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 yang meyatakan syarat-syarat terjadi impeachment yaitu dengan nyata melanggar hukum, di antaranya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyuapan serta tindak pidana berat lainnya. Kemudian, tentang mekanisme impeachment diatur dalam pasal 7B. Maka, tahap selanjutnya ada di parlemen," ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI, Riko P. Tanjung, (Jumat, 19/8).

Pengangkatan Arcandra tersebut fatal bagi pemerintahan Jokowi. Artinya, terang Riko, pemerintah telah sengaja menabrak UU 39/2008 tentang Kementerian Negara dimana syarat pertama jadi menteri adalah WNI.

Lebih dari itu, Riko meyakini permasalahan status dwi-kewarganegaraan Arcandra sudah diketahui sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi menteri oleh Jokowi. Anehnya, dia tetap ditunjuk dan dilantik. "Mungkin saja ini adalah intrik antar orang dalam Istana. Sedangkan Arcandra, adalah korban dari pertarungan tersebut," simpulnya.

Oleh karena itu, tukas Riko, Jokowi harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya. Konsekuensi tegas pun harus diberikan kepada Presiden karena keteledoran dalam memilih pembantunya itu bisa berbahaya bagi negara dan bangsa Indonesia. Meskipun Arcandra sudah dicopot dari jabatan Menteri ESDM.

"Banyak kepentingan nasional yang diputuskan oleh kementerian ESDM. Seharusnya Jokowi hanya memilih para menteri yang berintegritas, cinta kepada bangsa Indonesia, serta tidak memiliki afiliasi atau menjadi agen negara lain. Kalau sebaliknya, itu bisa membayakan NKRI," ungkapnya.

Pada dasarnya, dia menambahkan, KAMMI mendukung diaspora Indonesia untuk kembali dan mengabdi dalam rangka membangun bangsa. Tapi, prosesnya tentu harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA