"Kunjungan tersebut bisa menganggu terciptanya iklim yang kondusif di tengah pro dan kontra pembangunan pabrik semen di Rembang. Sebagai pembantu presiden, semestinya Menteri Rini mendukung keputusan Jokowi," kata Komisioner Komnas HAM, M. Nurkhoiron, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 12/8).
Menurut Nurkhoiron, pernyataan bahwa warga Rembang yang menolak pabrik semen hanya 10 persen adalah cermin dari sikap seorang menteri yang tidak bijaksana. Bagi Komnas HAM, besar kecilnya kelompok yang pro atau kontra, belum bisa mencerminkan fakta yang obyektif, diantaranya, apakah warga yang mendukung pabrik semen telah mengetahui dan memahami dampak dampak negatif dari pabrik semen.
Komnas HHAM, katanya, mengingatkan bahwa dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa subjek hukum HAM adalah setiap orang atau sekelompok orang jadi tidak dibatasi mengenai problem kuantitas. Jadi setiap orang yang merasa hak asasinya, termasuk hak atau lingkungan Hidup yang sehat dan bersih berhak menyampaikan laporan.
"Demikian halnya, jika proses AMDAL dilakukan dengan mematuhi Peraturan Lingkungan Hidup RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam AMDAL dan Ijin Lingkungan, maka gugatan terhadap proses Amdal tidak akan terjadi," demikian Nurkhoiron.
[ysa]
BERITA TERKAIT: