"Hanya saja, dari sisi etika ketatanegaraan, muncul problem ketika seorang Gubernur sebagai pelaksana undang-undang hendak menyoal ketentuan yang diatur dalam undang-undang," ujar Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada wartawan, Senin (8/8).
Said mengingatkan, Ahok sudah mengucap sumpah atau janji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya ketika dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014 lalu.
Harus pula dimengerti bahwa maksud UU mewajibkan calon petahana cuti selama masa kampanye adalah dalam rangka menciptakan kesetaraan persaingan antara incumbent dengan calon non incumbent.
"Kalau petahana itu kan bisa setiap waktu menjumpai pemilih dengan berbagai macam alasan, termasuk melalui media cetak dan elektronik. Nah, kalau calon yang bukan petahana kan tidak bisa melakukan hal serupa," lanjut Said.
Apalagi, selama masa kampanye itu petahana rentan menggunakan fasilitas negara. Ini tentu akan menimbulkan persaingan politik yang tidak sehat dalam kontes Pilkada.
"Jadi, seandainya pun Mahkamah Konstitusi kelak menerima
legal standing Pak Ahok sebagai Pemohon, bukan berarti MK pasti akan mengabulkan permohonan. Saya justru berkeyakinan MK akan menolak permohonan itu," tambahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: