Ahok mempunyai hak konstitusional untuk melakukan itu. Dalam hal kedudukan hukum atau legal standing dia sebagai Pemohon, tampaknya tidak akan bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hanya saja, dari sisi etika ketatanegaraan, muncul problem ketika seorang Gubernur sebagai pelaksana undang-undang hendak menyoal ketentuan yang diatur dalam undang-undang," ujar Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada wartawan, Senin (8/8).
Said mengingatkan, Ahok sudah mengucap sumpah atau janji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya ketika dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014 lalu.
"Nah, undang-undang Pilkada itu kan juga merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang semestinya dilaksanakan dengan selurus-lurusnya oleh Pak Ahok dalam posisinya sebagai petahana Gubernur," kata Said.
"Jadi aturan itu seharusnya bukan untuk dipersoalkan, melainkan semata-mata untuk dijalankan oleh Ahok," tegasnya.
Ketentuan manapun dalam UU boleh saja diuji, tetapi sebaiknya tidak diajukan oleh pejabat negara yang telah menjadi pelaksana UU. Adalah lebih baik jika pihak lain yang menjadi pemohonnya.
"Sebab itu, saya menyarankan Pak Ahok mencabut saja permohonannya itu. Sebab ini terkait dengan etika bernegara yang seharusnya ditunjukan Pak Ahok, yaitu etika politik dan pemerintahan yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001," harap Said.
[ald]
BERITA TERKAIT: