Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya menyatakan menilai pengajuan uji materil Pasal 170 ayat (3) UU Pilkada oleh Ahok menimbulkan kecurigaan.
"Ahok sebagai petahana tidak siap bertarung secara
fair dengan para penantang," ujar Habiburokhman.
Dia menjelaskan inti dari pasal yang digugat Ahok tersebut adalah keharusan cuti dan larangan memanfaatkan fasilitas negara bagi petahana selama masa kampanye.
"Ketentuan tersebut merupakan perbaikan dari UU sebelumnya di mana petahana hanya diharuskan cuti pada saat secara fisik mengikuti kampanye. Faktanya UU yang lama sangat lemah dalam menindak petahana yang nakal," imbuhnya.
Sering terjadi pasa masa kampanye sebelumnya, banyak petahana yang mempraktikkan cuti "
on-off", yakni cuti hanya pada hari ia ikut kampanye rapat terbuka. Lalu kembali aktif sebagai kepala daerah aktif esok harinya.
"Yang sering terjadi dengan UU yang lama, petahana menggunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk menghadiri berbagai seremoni setiap hari sehingga selalu muncul di media massa," bebernya.
Padahal di sisi lain, penantang petahana terikat jadwal kampanye untuk tampil di media.
Karena itu, Habiburokhman menilai kondisi tersebut sangat tidak adil lantaran petahana akan sangat unggul dalam popularitas.
Tak hanya itu, sulitnya mengontrol petahana yang menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengondisikan kemenenangan secara curang dirasa sangat berbahaya.
"Petahana bisa saja memobilisasi birokrasi dan bahkan menyimpangkan anggaran," demikian Habiburokhman.
[ald]
BERITA TERKAIT: