Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri Ingatkan Sumpah Jabatan Kepala Daerah, Ahok Sewot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 04 Agustus 2016, 15:30 WIB
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sewot dianggap tidak menghormati konstitusi karena mengajukan uji materiil Pasal 70 ayat (3), dan (4) UU 10/2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur petahana wajib cuti di masa kampanye.

"Konstitusi membuat adanya Mahkamah Konstitusi supaya orang bisa melakukan judicial review untuk menanyakan apakah ini bertentangan dengan konstitusi dasar. Saya melaksanakan konstitusi, di konstitusi disebutkan orang yang bisa melakukan judicial review orang yang berkaitan secara langsung," ucap Ahok membela diri.

Ia pun menantang Mendagri Tjahjo Kumolo jika bisa memaksanya cuti.

"Bisa nggak Mendagri paksa saya cuti? Saya dijamin undang-undang, saya bekerja untuk 60 bulan, bekerja dari wagub jadi gubernur. Kalau saya nggak mau cuti orang yang nggak suka sama saya, saya didiskualifikasi," sindirnya.

Sebelumnya diberitakan, Tjahjo Kumolo menegaskan bhawa kepala daerah itu diambil sumpah saat pelantikan. Salah satunya janji menjalankan UU yang berlaku.

"Kepala daerah, pejabat, menteri kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU)," kata Tjahjo.

Berikut isi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada:

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, (a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan (b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Sedangkan, Ayat (4) nya berbunyi:

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.”[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA