Pilkada 2017, Paslon Diperbolehkan Pasang Alat Peraga Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 27 Juli 2016, 07:29 WIB
Pilkada 2017, Paslon Diperbolehkan Pasang Alat Peraga Kampanye
foto: net
rmol news logo . Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan tahapan kampanye antara Pilkada Serentak Tahun 2017 dengan Pelaksanaan Pilkada  Serentak Tahun 2015 lalu.

Pada Pilkada 2017 pasangan calon (paslon) peserta Pilkada kembali dapat memroduksi bahan dan alat peraga kampanye.

Demikian diungkapkan Juri dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017, di Hotel Natsepa Ambon, Maluku, Selasa (26/7).

Ketentuan tersebut salah satunya adalah hasil evaluasi pelaksanaan Pilkada 2015 dimana tidak semua daerah mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup untuk melaksanakan kampanye, sehingga terdapat kesan dari beberapa kalangan bahwa pelaksanaan Pilkada cenderung sepi.

Juri menjelaskan bahwa kampanye bukan hanya hak para pasangan calon, tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu punya kesempatan dan waktu yang memadai untuk mengetahui visi-misi dan program paslon sehingga masyarakat punya pengetahuan dan informasi yang cukup tentang paslon yang akan dipilih.

Ketentuan tersebut tidak serta merta membuat paslon dapat bebas membuat dan memasang bahan kampanye tanpa aturan. Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang Kampanye, Juri menjelaskan bahwa pasangan calon dapat memroduksi bahan kampanye dengan jumlah yang sama banyak dengan yang diproduksi KPU.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk tetap memberikan ruang yang adil bagi tiap pasangan calon dalam melakukan kampanye. Sehingga baik pasangan calon dengan sumber dana yang tak terbatas maupun pasangan calon yang memiliki sumber dana yang terbatas, memiliki kesempatan dan ruang yang sama dalam berkampanye.

Juri juga menjelaskan dipilihnya alat peraga kampanye untuk bisa diproduksi oleh pasangan calon karena kampanye jenis ini lebih bisa dikontrol dibanding dengan kampanye dalam bentuk iklan layanan masyarakat.

"Alat peraga kampanye relative bisa dikontrol dibanding iklan layanan masyarakat. Apa saja bentuknya, berapa jumlahnya, dan dipasang dimana saja. Masih mungkin dimonitor, jadi bisa didanai oleh pasangan calon," tukas Juri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA