PKS Siapkan 300-an Bukti Melawan Fahri Hamzah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 21 Juli 2016, 03:01 WIB
PKS Siapkan 300-an Bukti Melawan Fahri Hamzah
Zainuddin Paru/net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta tidak terkecoh oleh bukti yang diajukan pihak Fahri Hamzah dalam sidang lanjutan kasus pemecatan dirinya dari partai oleh elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan, salah satu bukti yang diajukan Fahri adalah surat Kemenkumham tentang Majelis Tahkim tertanggal 16 Mei 2016. Surat tersebut bukan surat keputusan melainkan pengesahan komposisi Majelis Tahkim.

Yang benar, komposisi Majelis Tahkim PKS yang diterima Kemenkumham pada 25 April 2016 adalah komposisi Majelis Tahkim yang diserahkan ke Kemenkumham pada 10 Maret 2016 dan sudah tercatat dalam database partai politik.

"Pengacara Fahri menggiring majelis hakim. 25 April disebut sebagai keputusan dalam keterangan buktinya. Padahal itu bukan tentang keputusan melainkan komposisi Majelis Tahkim. 2 Maret 2016 itu surat tentang perubahan komposisi Majelis Tahkim dari 14 menjadi 5 orang, berdasarkan surat Kemenkumham 26 Februari 2016," jelas Zainuddin, Rabu (20/7).  

Dia juga menyatakan, Tim Kuasa Hukum DPP PKS menyiapkan lebih dari 300 dokumen yang membuktikan kesalahan Fahri Hamzah. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada pengadilan pada waktunya.

"Kami dari para tergugat akan memberikan sekitar 300-350 bukti," ungkap Paru.

Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, akan menjawab sekaligus membantah tuduhan yang selama ini dilontarkan pihak Fahri, termasuk bukti-bukti yang diajukan.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah yang dirugikan atas pemecatan dirinya sebagai anggota PKS, selain mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menggugat MSI, HNW dan SH yang telah bertindak mengatasnamakan PKS yang merampas hak-hak dirinya sebagai anggota PKS yang berdampak pada posisi Fahri Hamzah  sebagai anggota dan pimpinan DPR RI.

Mereka yang dilaporkan oleh Fahri akan segera menghadapi persidangan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA