"Saya dapat laporan, belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui RUU," kata Ade di Gedung Nusantara III, Jakarta.
Namun, Ade berjanji akan lebih mengedepankan pengambilan keputusan melalui musyawarah ketimbang
voting dalam paripurna. Hal tersebut untuk mencantumkan masukan-masukan fraksi.
"Kita mekanisme di DPR dahulukan musyawarah mufakat. Kalau itu dilakukan nanti musyawarah pada saat Paripurna tidak bisa kita lakukan
voting, jadi
voting itu pada posisi kita terpaksa mengambil keputusan tapi kita upayakan dengan musyawarah," ujar politisi Golkar ini.
Diketahui, Fraksi PKB, Gerindra dan PKS memberikan catatan dalam RUU Pilkada. Misalnya, syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan besaran syarat pencalonan oleh parpol atau gabungan partai.
[wid]
BERITA TERKAIT: