"HES (Herry Setiadji), ICN (lndarto Catur Nugroho) dan SR (Slamet Riyana) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5)
Kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl) ini terungkap dari laporan yang masuk yangditerima KPK. Ketiga tersangka tersebut diduga telah memaksa untuk memberikan sesuatu atau membayar terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI‎
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, ketiganya kemudian memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang.
"Nilai hasil pemerasannya diduga Rp 75 juta," kata Priharsa beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan ini dimulai pada 2014, setelah KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa ketiga tersangka tersebut sudah dipecat secara tak hormat dari posisinya.
Dirjen Pajak juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini di KPK sebenarnya didahului oleh penelusuran Internal DJP dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK.
[ysa]
BERITA TERKAIT: