MUNASLUB GOLKAR

Punya Landasan Hukum, Iuran Rp 1 Miliar Tetap Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 06 Mei 2016, 07:10 WIB
Punya Landasan Hukum, Iuran Rp 1 Miliar Tetap Jalan
rmol news logo . Panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2016 tidak gentar dengan sinyal lampu merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sumbangan wajib dari bakal Calon Ketua Umum (Caketum) Partai Golkar. Hasil rapat pleno Steering Committee (SC) Munaslub memutuskan untuk tetap melanjutkan iuran sebesar Rp 1 miliar tersebut.

Sekretaris SC Munaslub Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan iuran wajib itu memiliki landasan aturan yang sangat kuat. Yaitu, UU 2/2011 tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol.

"Pasal 34 UU Parpol menyatakan, sumber keuangan parpol berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan APBN atau APBD," kata Agun sesudah rapat pleno SC yang berlangsung tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (5/5).

Sumbangan tersebut, lanjut dia, bisa berasal dari perseorangan anggota parpol, perseorangan bukan anggota parpol dengan batas maksimal Rp 1 miliar, dan badan usaha atau perusahaan dengan sumbangan maksimal Rp 7,5 miliar.

"Dalam hal ini, sumbangan kader partai tidak memiliki batasan atau limitasi jumlah," tegas ketua DPP Partai Golkar itu.

Menurut Agun, sumbangan yang diberikan oleh para bakal caketum tergolong sebagai sumbangan kader. Sumbangan itu adalah bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan Munaslub di Bali pada 15-17 Mei mendatang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA