Menambah Kewenangan Lembaga Pengawas Pemilu Bisa Jadi Solusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 29 April 2016, 18:55 WIB
Menambah Kewenangan Lembaga Pengawas Pemilu Bisa Jadi Solusi
Jeirry Sumampow/net
rmol news logo Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, memuji usulan DPR dan pemerintah untuk menambah kewenangan lembaga pengawas pemilu menjadi lembaga tunggal yang berwewenang menyelesaikan sengketa administrasi.

Gagasan itu terungkap lewat wacana merevisi UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya kira usulan ini cukup simpatik dan bisa menjadi salah satu solusi bagi persoalan sengketa administrasi pemilihan yang dalam Pilkada Serentak lalu banyak menimbulkan persoalan lain," kata Jeirry dalam siaran pers yang diterima beberapa saat lalu (Jumat, 29/4).

Ada tiga alasan yang membuatnya setuju dengan gagasan memperluas kewenangan lembaga pengawas pemilu. Pertama, gagasan ini bisa menjadi solusi  persoalan berlama-lamanya proses sengketa di PTUN yang mengganggu proses pelaksanaan Pilkada.

"Sudah banyak usulan sejak lama agar sengketa administratif itu diserahkan kewenangannya hanya kepada satu lembaga. Sebab diserahkan kepada beberapa lembaga seperti selama ini dilakukan malah banyak menimbulkan masalah baru, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum," jelas Jeirry.

Kedua, prinsipnya bahwa penyelesaian sengketa administratif pemilihan hanya diserahkan kepada satu lembaga. Sebab dengan beberapa lembaga, putusannya bisa berbeda dan bahkan bertolak belakang sehingga seringkali sulit dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Bahkan ada putusan bertentangan dengan UU Pilkada Serentak, tapi tidak bisa tidak dilaksanakan karena merupakan putusan final dan mengikat.

Ketiga, sengketa administrasi pemilihan akan diadili oleh lembaga dan orang yang paham tentang Pilkada Serentak. Sehingga proses pengadilan pun akan berlangsung dalam kerangka hukum pemilu. Kalau ada soal di luar konteks hukum pemilu, maka bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku namun putusan tentang itu tak boleh mengintervensi proses dan hasil Pilkada.

Namun, menurut Jeirry, sebelum kewenangan Bawaslu/Panwas diperluas, harus ada penilaian dan evaluasi kelembagaan agar penambahan kewenangan tidak memberatkan lembaga itu. Hal ini penting lantaran kinerja lembaga pengawas pemilu masih belum memuaskan.

"Jadi memang harus lebih hati-hati dan penuh pertimbangan agar tidak malah menimbulkan persoalan baru. Sejalan dengan itu, mekanisme untuk mengontrol lembaga ini harus lebih mudah dan kuat agar kalau terjadi pelanggaran, maka bisa dengan mudah diproses di DKPP," ucap Jeirry.

Namun demikian, Jeirry pun menawarkan opsi lain yang bisa dipertimbangkan sebagai solusi persoalan sengketa administratif. Pertama, kewenangan itu bisa saja diberikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jadi, DKPP tak lagi hanya sebagai lembaga etik penyelenggaran pemilu, tapi juga sebagai lembaga pengadilan sengketa administrasi pemilu.

Kedua, bisa juga dengan membentuk lembaga peradilan ad hoc yang secara khusus mengadili sengketa administrasi pemilihan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA