"Jadi gini, cara menafsirkan hukum. Kalau anda mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan maka anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung anda di atas materai. Bukan orang yang dukungnya, tapi kami yang harus membuat materai," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).
"Di dalam undang-undang pun disebutkan, untuk memverifikasi pernyataan kami di atas materai, benar atau tidak benar dukungan tersebut," sambung Ahok.
Form dukungan yang telah digalang oleh Teman Ahok hanya menjadi pegangannya.
"Jadi gini sebenarnya, saya boleh nggak minta orang dukung saya? Boleh. Saya cap materai. Tapi kenapa saya butuh formulir dia? Saya takut waktu KPUD datang ke dia, 'enak aja lo, main masukin nama gue'. Kalau seperti itu aku akan bilang, 'iniloh bukti dukungan lo ke gua'," jelasnya.
Namun, apabila ternyata orang yang telah memberikan dukungan tersebut berubah sikap, maka KPUD DKI Jakarta akan memberikan satu formulir. Di mana formulir tersebut mempertegas sikap orang itu bahwa tidak lagi mendukung pasangan calon perseorangan.
"Jadi kalau dia tetep bilang nggak dukung, KPUD akan kasih satu formulir pernyataan. Lo buat pernyataan pakai materai, lo bilang nggak dukung," jelasnya.
Beda halnya bila masing-masing form dukungan menggunakan materai itu.
"Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih materai," cetusnya.
Sebelumnya, diberitakan dalam perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah ditambahkan satu ayat yang menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
[wid]
BERITA TERKAIT: