PILKADA SERENTAK 2017

Anggaran Pilkada Harus Sesuai Dengan PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 10 April 2016, 23:50 WIB
Anggaran Pilkada Harus Sesuai Dengan PKPU
rmol news logo . Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Standar Kebutuhan Barang dan Jasa Pilkada Serentak 2017 sudah selesai. Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) telah menunggu PKPU tersebut untuk memfiksasi anggaran Pilkada 2017.

Komisioner KPU RI Arief Budiman menjelaskan, sebagaimana peraturan Mendagri, KPU mengatur kebutuhan barang dan jasa untuk keperluan Pilkada. Sehingga harus dituangkan dalam PKPU berbagai kebutuhannya. Seperti, cetak formulir, beli tinta, pembiayaan iklan dan sosialisasi.

"Semua kebutuhan tertera di dalamnya. Jadi, standar kebutuhan barang dan jasa diatur oleh KPU, tapi standar honor KPPS, PPS, PPK itu Kemenkeu," kata Arief.

Dia menjelaskan, di luar peraturan PKPU itu, KPU tidak dapat membelanjakan barang tersebut. Oleh karenanya, berbagai kebutuhan harus lengkap tertulis di dalam PKPU tersebut.

"Jadi di luar PKPU enggak boleh. Tiba-tiba kamu barangnya beli mobil, beli helikopter, enggak boleh, diatur di situ, seluruh kebutuhan barang, seluruh kebutuhan jasa," tukas Arief.

Untuk diketahui, 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017 menyiapkan anggaran, yang berpatokan kepada peraturan yang disusun KPU. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA