Komisioner KPU RI Arief Budiman menjelaskan, sebagaimana peraturan Mendagri, KPU mengatur kebutuhan barang dan jasa untuk keperluan Pilkada. Sehingga harus dituangkan dalam PKPU berbagai kebutuhannya. Seperti, cetak formulir, beli tinta, pembiayaan iklan dan sosialisasi.
"Semua kebutuhan tertera di dalamnya. Jadi, standar kebutuhan barang dan jasa diatur oleh KPU, tapi standar honor KPPS, PPS, PPK itu Kemenkeu," kata Arief.
Dia menjelaskan, di luar peraturan PKPU itu, KPU tidak dapat membelanjakan barang tersebut. Oleh karenanya, berbagai kebutuhan harus lengkap tertulis di dalam PKPU tersebut.
"Jadi di luar PKPU enggak boleh. Tiba-tiba kamu barangnya beli mobil, beli helikopter, enggak boleh, diatur di situ, seluruh kebutuhan barang, seluruh kebutuhan jasa," tukas Arief.
Untuk diketahui, 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017 menyiapkan anggaran, yang berpatokan kepada peraturan yang disusun KPU.
[rus]
BERITA TERKAIT: