Djan Faridz: Tindakan Romy Cs Melawan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 30 Maret 2016, 09:58 WIB
Djan Faridz: Tindakan Romy Cs Melawan Hukum
net
rmol news logo Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menegaskan bahwa Mukernas II yang digelar pihaknya legal dan mempunyai landasan hukum, yakni putusan Mahkamah Agung. Bukan Mukernas yang dilakukan oleh kubu Romahurmuziy alias Romi beberapa waktu lalu yang dinilainya tidak berlandaskan pada hukum.

"Sekarang PPP itu mempunyai keputusan Mahkamah Agung, artinya ini keputusan MA ini putusan yang tetap dan inkrah. Setiap tindakan yang melawan keputusan yang final dan ikrah ini, ini adalah perbuatan yang melawan hukum.‎ Jadi kalau ada keputusan MA menyatakan ‎bahwa muktamar Jakarta adalah yang sah, kalau ada orang yang mengatakan PPP yang berbeda dengan keputusan MA, itu perbuatan yang melawan hukum," kata Djan di DPP PPP, Jakarta, Selasa (29/3).

Mukernas II untuk mempersiapkan PPP menghadapi pemilu dan pemilukada. Djan pun menegaskan bahwa acara Mukernas yang diselenggarakan ini tidak akan mengganggu proses islah yang sedang dilakukan. Pihaknya, lanjut Djan, selalu membuka pintu untuk islah. Selama islah itu masih dalam koridoe hukum atau keputusan MA.

"Jadi seperti tetangga kami, ngajak kami islah sama-sama mencuri atau merampok bank, engga mau saya, mau ngapain saya ikut-ikut. Saya ini penduduk yang taat hukum. Sudah ada ketentuan hukum yang dilarang merampok ya taatilah hukum, nah juga begitu ini. Kalau ada orang yg berniat baik pada baik ke keluarga PPP saya ikut," ujar Djan.

Sementara Wakil Ketua Umum PPP, N'uman Abdul menyarankan, sebaiknya pemerintah yakni Kemenkum HAM dibawah pimpinan Yasonna Laoly taat terhadap keputusan MA. Sebab, putusan MA itu sifatnya final dan mengikat. Menurut dia, Kemenkum HAM itu tidak boleh ikut campur dalam masalah internal partai.

"Kewenangan yg diberikan ke Kemenkum HAM itu atributif, bukan substantial mengatur.‎ Bahkan fungsi mediasi saja sudah tidak boleh," kata dia.

Dengan demikian, dia meminta ke Yasonna tidak mengkangkangi putusan MA dan segera mengesahkan hasil Muktamar Jakarta. "Jadi kalau pemerintah engga mau mengakui muktamar Jakarta, lalu pasal apa yang dipakai," kata dia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA