Ketua KIP: Keterbukaan Informasi Harus Masuk Dalam RUU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 26 Februari 2016, 07:26 WIB
Ketua KIP: Keterbukaan Informasi Harus Masuk Dalam RUU Pilkada
Abdulhamid Dipopramono/net
rmol news logo . Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta agar materi keterbukaan informasi publik dimasukkan ke dalam RUU Pilkada yang dalam waktu dekat segera akan dibahas. DPR menargetkan pembahasan selesai bulan Maret depan.

Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan, materi keterbukaan informasi publik harus dimasukkan oleh pemerintah sebelum draf diserahkan kepada DPR agar bahan yang dibahas di DPR nantinya tidak melupakan aspek keterbukaan informasi publik, yang perannya sangat penting untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas.

Menurutnya, materi keterbukaan informasi yang penting dimasukkan ke dalam RUU Pilkada antara lain soal syarat calon kepala daerah yang wajib membuka ke publik seluruh data pribadinya seperti status hukum yang disandangnya, apakah sedang menjadi tersangka, terpidana, dan mantan terpidana atau tidak.

"Informasi publik lain yang harus dibuka adalah riwayat pendidikan dan kesehatan yang bisa mempengaruhi saat mereka menjalankan tugas setelah terpilih. Demikian juga data harta kekayaan dan dari mana diperoleh, harus dibuka ke publik mulai saat pendaftaran," ujar Abdulhamid Dipopramono kepada redaksi, Jumat (26/2).

Jelas dia, meskipun dalam Pasal 17 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa informasi pribadi yang terdiri riwayat pendidikan, kapasitas dan kapabilitas intelektual, kesehatan fisik dan psikis, maupun kondisi keuangan dan aset sesorang merupakan informasi rahasia, tetapi jika berhubungan dengan posisi dalam jabatan publik maka hal itu bukan merupakan informasi rahasia lagi, seperti diatur dalam Pasal 18. Para calon kepala daerah adalah mereka yang terkait dengan jabatan publik.

Oleh karenanya, untuk memberikan obyektivitas pertimbangan kepada publik dalam memilih pimpinan mereka, maka informasi tersebut harus dibuka sejak dari proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak memilih kucing dalam karung yang berakibat kemudian di belakang hari dihadapkan pada kenyataan bahwa pimpinan yang mereka pilih ternyata berstatus tersangka, mantan terpidana, korup, serta memiliki kondisi kesehatan dan intelektualitas yang mengkhawatirkan setelah menjabat.

"Jika kepala daerah terpilih memiliki status demikian, maka kepemimpinannya tidak akan efektif dikarenakan akan selalu dimasalahkan orang. Apalagi jika statusnya sedang menjadi tersangka, maka hari-harinya akan disibukkan dengan urusan hukum dan tidak berkonsentrasi penuh untuk memimpin. Jika mereka mantan terpidana, juga berpotensi menjadi bulan-bulanan publik. Demikian juga jika sakit-sakitan. Hal-hal tersebut pada gilirannya akan memerosotkan kepercayaan publik kepada mereka dan kepemimpinan menjadi tak efektif," tukas Abdulhamid Dipopramono membeberkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA