Komisi VIII: Lembaga Non Struktural Penyandang Disabilitas Diperlukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 20 Februari 2016, 11:21 WIB
Komisi VIII: Lembaga Non Struktural Penyandang Disabilitas Diperlukan
foto: net
rmol news logo . Pembentukan Lembaga Non Struktural (LNS) yang diamanatkan dalam RUU Penyandang Disabilitas merupakan bagian untuk memperkuat pengawasan dan advokasi atas hak-hak yang penyandang disabilitas.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menilai pengawasan dan advokasi atas hak-hak penyandang disabilitas belum dapat dipenuhi oleh pemerintah selama ini.

"Ada perbedaan sudut pandang yang cukup mendasar antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU Penyandang Disabilitas. DPR menilai selama ini pemerintah sendiri pun belum dapat memenuhi hak-hak dasar penyandang disabilitas," jelas Ledia, Sabtu (19/2).

Sebelumnya, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini menyebutkan ada 12 RUU yang mengamanatkan adanya LNS Baru, termasuk RUU Penyandang Disabilitas. Rini menilai hasil evaluasi dari 78 LNS yang sudah ada selama ini, justru membelenggu Presiden Jokowi karena membuat gerak pemerintah menjadi tidak efektif dan efisien. "Namun karena UU memerintahkan LNS dibentuk atau tetap ada, presiden tidak bisa berbuat banyak," jelas Rini.

Menjawab itu, Ledia tetap yakin bahwa pembentukan LNS baru, khususnya dalam RUU Penyandang Disabilitas untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas meskipun berganti Presiden.

"Justru jika ditetapkan lembaganya, biarpun Presiden berganti perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tetap terjamin," jelas Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat I ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA