Ketua KIP Imbau Mendagri Tindak Pasha Ungu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 19 Februari 2016, 17:08 WIB
Ketua KIP Imbau Mendagri Tindak Pasha Ungu
Abdulhamid Dipopramono/net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri diimbau untuk turun tangan dalam kasus pelecehan profesi jurnalis yang diduga dilakukan Wakil Walikota Palu yang baru menjabat, Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu".

Seperti diberitakan media lokal, beberapa jam sebelum pelantikannya pada Rabu (17/2), vokalis band Ungu itu menolak permintaan wawancara dua wartawan dari media massa nasional (RCTI dan NET TV), dengan nada meremehkan profesi jurnalis.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono, dalam keterangan persnya, mengimbau Mendagri Tjahjo Kumolo untuk turun tangan menindak Pasha.

"Agar tingkat kepercayaan publik kepada Pasha 'Ungu' sebagai wakil walikota tidak merosot. Sebab jika merosot bisa dipastikan program pembangunan sulit berjalan," kata dia (Jumat, 19/2).

Menurutnya, jika tidak ada tindakan dari Mendagri atau permintaan maaf dari Pasha "Ungu" maka kritik atau bahkan "bully" akan terus dilancarkan publik maupun media massa dan akan menjadi bola salju, makin lama makin besar.

UU 23/2014 tentang Pemda memberi kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan hukuman kepada kepala daerah. Dalam Pasal 67 (b) disebutkan bahwa kepala daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP.

Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya, seperti tercantum dalam Pasal 78 (d) UU Pemda, yang menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA