Ketujuh daerah tersebut terdiri dari Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Sula, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Kuantan Singingi. Selain tujuah daerah tersebut, terdapat satu daerah yang sedang melaksanakan perintah putusan sela MK dalam melakukan penghitungan suara, yakni Kabupaten Halmahera Selatan.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kecewa dan menyayangkan putusan MK yang secara serta merta menolak sekitar 130-an lebih permohonan perselisihan hasil Pilkada. Apalagi, putusan penolakan yang dibacakan oleh MK sepanjang pekan lalu "hanya" berdasarkan pada alasan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur di dalam UU 8/2015 tentang Pilkada. Dua hal formil yang menjadi pertimbangan MK dalam menolak permohonan pada tahapan pemeriksaan pendahuluan yang lalu adalah permohonan diajukan melewati batas waktu maksimal 3 x 24 jam sejak pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU daerah, dan permohonan tidak memenuhi syarat selisih suara (0,5-2 persen) sebagaimana diatur di dalam Pasal 158 UU 8/2015.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan hampir di semua putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sama sekali tidak menyampaikan pertimbangan hukum yang proporsional dengan pokok perkara. Pertimbangan hukum MK berhenti ketika permohonan diajukan ke MK terlambat, atau syarat selisih suara tidak terpenuhi.
"Putusan MK sama sekali tidak lagi melihat pokok perkara jika dua hal itu tidak dipenuhi. Hal ini tentu saja sangat disayangkan, karena terdapat beberapa permohonan yang meskipun tidak memenuhi syarat formil, namun sangat patut dipertimbangkan oleh MK. Salah satu diantaranya adalah permohonan perselisihan dari Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara. Pada daerah ini, terdapat dua pasangan calon berbeda, namun diusung oleh satu partai politik yang sama. Ini tentu saja menyalahi prinsip pencalonan, dimana satu partai politik hanya dapat memberikan dukungan kepada satu pasangan calon," ujar Titi Anggraini, Rabu (3/2).
Selain Humbang Hasundutan, lanjut Titi Anggraini, juga terdapat penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Asmat Provinsi Papua. Persoalan di Asmat lebih mendasar, yakni terkait dengan cara pemberian suara. Sebagai salah satu daerah yang ada di daerah pesisir, maka Asmat bukanlah daerah yang bisa melaksanakan pemilihan dengan mekanisme perwakilan kepada kepala suku, atau lebih dikenal sistem noken. Untuk Pilkada 2015, keadaan ini semakin dipertegas dengan adanya surat edaran dari KPI Provinsi Papua, bahwa Kab. Asmat bukanlah daerah yang melaksanakan pemilihan dengan mekanisme noken. Namun pada faktanya, dari 19 distrik, terdapat 13 distrik yang justru melaksanakan dengan mekanisme noken. Namun sayang, karena keterlambatan mengajukan permohonan ke MK, fakta penting ini diabaikan oleh MK.
Terkait syarat selisih suara yang harus dipenuhi oleh permohon yang ingin bersengketa di MK, juga ditafsirkan berbeda oleh MK. Peraturan MK mengatur dengan menentukan bahwa selisih suara yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam persentase 0,5-2 persen dikalikan dengan jumlah suara pemenang di suatu daerah pemilihan. Fakta ini telah nyata membuat perubahan yang sangat signifikan dari apa yang diatur di dalam Pasal 158 UU 8/2015.
Dalam catatan Perludem, jika syarat selisih suara yang digunakan sesuai dengan apa yang dimaksud di dalam Pasal 158 UU 8/2015, maka jumlah permohonan yang memenuhi syarat selisih suara adalah 23 permohonan. Namun, dengan adanya Peraturan MK Nomor 5/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan MK Nomor 1/2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pilkada yang memberikan rumusan baru, jadilah kemudian hanya tujuh permohonan yang memenuhi syarat selisih suara. Beberapa permohonan/daerah lain yang seharusnya memenuhi syarat menurut ketentuan di dalam Pasal 158 UU 8/2015 adalah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Manggarai.
"Hal ini tentu sangat patut dipertanyakan kepada MK, dan MK tentu punya kewajiban konstitusional untuk menjelaskan hal ini. Apa kiranya alasan MK menafsirkan bahwa selisih suara itu diambil persentasenya dari jumlah suara pemenang," jelas Titi Anggraini.
Selain itu, desaian pemeriksaan pendahuluan MK dalam proses penyelesaian perselisihan hasil Pilkada kali ini juga tidak lazim dari yang sebelumnya. Salah satu hal yang paling krusial tentu saja tidak adanya lagi kesempatan untuk memperbaiki permohonan berdasarkan nasihat hakim pada proses pemeriksaan pendahuluan. Melainkan pada pemeriksaan pendahuluan kali ini hanyalah forum untuk memperdengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan jawaban pihak terkait.
Namun, terlepas dari semua catatan itu, putusan MK sebagai lembaga peradilan tetaplah harus dihormati dan dilaksanakan. Sesuai dengan ketentuan dan prinsip hukum acara yang ada, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan setalah adanya putusan MK. Maka dari itu, beberapa pihak yang mencoba jalan lain setelah "kalah" di MK tidaklah patut untuk dilakukan. Salah satu jalan lain yang dilakukan adalah melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.
"Hal ini tentu tidak akan menghasilkan apa-apa selain hanya menabur keriuhan saja," tukas Titi Anggraini.
[rus]
BERITA TERKAIT: