Pakar: Kasus PPP Sudah Selesai Secara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Rabu, 27 Januari 2016, 18:12 WIB
Pakar: Kasus PPP Sudah Selesai Secara Hukum
irman putra sidin/net
rmol news logo . Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta. Dengan demikian kubu Djan Faridz tidak perlu lagi menunggu SK Kemenkumham untuk melakukan kegiatan partai politik.

Alasannya, SK Kemenkumham itu sifatnya hanya deklarasi, bukan memutus sah tidaknya suatu parpol. Maka kerja-kerja politik tak perlu menunggu SK Kemenkumham.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dalam diskusi Fraksi PPP dengan tema 'Konflik PPP dalam Perspektif Hukum dan Politik' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Menurut Irman, muktamar yang sah itu adalah sesuai AD/ART, dan Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz adalah yang sah dan itu terkonfirmasi dengan putusan kasasi MA Nomor 601.

"Sehingga bukan lagi pendapat akademik, melainkan kehakiman, yaitu MA dan berlaku secara hukum. Jadi, kasus PPP ini sudah selesai secara hukum," tegas dia.

Dengan demikian lanjut Irman, konflik PPP jangan dibawa-bawa lagi ke ranah politik, dan seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham harus tunduk kepada hukum.

Ia menambahkan, putusan MA itu inkrah dan final serta kedudukannya lebih tinggi daripada Kemenkumham. Kalau juga tidak dilaksanakan oleh Menkumham mensahkan PPP hasil Muktamar Jakarta, maka sebaiknya PPP mengusulkan revisi UU Parpol, bahwa tidak perlu lagi pengesahan parpol oleh Kemenkumham.

"Dulu harus mendapat legalitas dari Mendagri, lalu dipindah ke Kemenkumham, dan ternyata kedua-duanya bermain dengan intervensi memecahbelah parpol, bukti pemeirntah tidak netral," tukas Irman.

Ketua DPP PPP Bidang Hukum Dan HAM, Triana Dewi Seroja yang hadir dalam seminar itu menambahkan, berdasarkan putusan MA bahwa masalah PPP secara konstitusi sudah selesai. Yang mana dalam putusan itu dinyatakan bahwa Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

"Untuk itu apabila ada kepengurusan di luar Muktamar Jakarta maka tidak sah, apalagi kembali ke mMuktamar Bandung yang nyata-nyata sudah ditolak pada putusan Kasasi MA," ujarnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA