Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Bukan Fungsi BIN Minta Legalitas RUU Kamnas!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Minggu, 17 Januari 2016, 16:47 WIB
Bukan Fungsi BIN Minta Legalitas RUU Kamnas<i>!</i>
foto :net
rmol news logo Badan Intelijen Negara (BIN) tidak seharusnya menjadikan peristiwa rangkaian ledakan dan serangan teror yang baru-baru ini terjadi di kawasan sibuk ibukota, untuk meminta legalitas RUU Kamnas.

"Jangan ada yang ambil kesempatan dalam peristiwa ini dan mencuri kewenangan yang berlebih dalam situasi genting ini. Kepala BIN jangan mengambil kesempatan. Tidak pantas bilang kewenangannya kurang untuk menangkap pelaku terorisme. Kalau memang pemerintah kecolongan ya akui saja," tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/1).

Alghiffari menekankan, BIN bukanlah lembaga penegak hukum sehingga tidak bisa diberikan kewenangan yudisial.  Fungsi BIN tak lebih untuk melakukan deteksi dini bukan instrumen penindak dalam kerangka penegakan hukum.

"Kerja sama terorisme sebelumnya sudah terlihat. Pergerakan radikal sudah taraf international crime. Ini serangkaian tugas petugas-petugas yang bekerja di intelijen," tegasnya.

Ia menambahkan pengalaman Indonesia menghadapi serangan terorisme sudah sepatutnya menjadi pembelajaran.

"Ini negara bukan negara baru menghadapi situasi ini. Tidak boleh ada kelengahan sebab serangan terorisme hanya hitungan detik," ujarnya.

Sebagai masukan, lanjut dia, kinerja BIN sebaiknya lebih ditingkatkan bukan malah legalitasnya. "Kalau dia berbicara begitu berarti dia orang baru dalam negara ini," kritiknya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA