"Jangan ada yang ambil kesempatan dalam peristiwa ini dan mencuri kewenangan yang berlebih dalam situasi genting ini. Kepala BIN jangan mengambil kesempatan. Tidak pantas bilang kewenangannya kurang untuk menangkap pelaku terorisme. Kalau memang pemerintah kecolongan ya akui saja," tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/1).
Alghiffari menekankan, BIN bukanlah lembaga penegak hukum sehingga tidak bisa diberikan kewenangan yudisial. Fungsi BIN tak lebih untuk melakukan deteksi dini bukan instrumen penindak dalam kerangka penegakan hukum.
"Kerja sama terorisme sebelumnya sudah terlihat. Pergerakan radikal sudah taraf international crime. Ini serangkaian tugas petugas-petugas yang bekerja di intelijen," tegasnya.
Ia menambahkan pengalaman Indonesia menghadapi serangan terorisme sudah sepatutnya menjadi pembelajaran.
"Ini negara bukan negara baru menghadapi situasi ini. Tidak boleh ada kelengahan sebab serangan terorisme hanya hitungan detik," ujarnya.
Sebagai masukan, lanjut dia, kinerja BIN sebaiknya lebih ditingkatkan bukan malah legalitasnya. "Kalau dia berbicara begitu berarti dia orang baru dalam negara ini," kritiknya
.[wid]
BERITA TERKAIT: