Kedua RUU tersebut adalah RUU Penyandang Disabilitas dan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
"Sampai masa akhir persidangan tahun 2015, pembahasan kedua RUU sudah selesai dilaksanakan pada tingkat komisi," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menyampaikan Catatan Akhir Tahun Komisi VIII DPR RI dalam bidang legislasi, Kamis (31/12).
Bahkan, untuk RUU disabilitas telah disetujui oleh paripurna DPR untuk menjadi inisiatif DPR. Saat ini, kata Saleh, Komisi VIII tinggal menunggu hasil pembahasan RUU disabilitas yang dilakukan pemerintah untuk selanjutnya dibahas bersama lagi dengan DPR.
Sementara RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dijelaskan anggota DPR dari Dapil Sumut II ini, saat ini sudah di Baleg untuk sinkronisasi dan harmonisasi. Diharapkan, di awal masa persidangan 2016, RUU sudah bisa disahkan di paripurna untuk selanjutnya dikirimkan ke pemerintah.
"Untuk melanjutkan tugas dalam bidang legislasi, baleg DPR RI telah menyetujui dua RUU yang akan dibahas oleh Komisi VIII dalam prolegnas. Kedua RUU itu adalah RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan RUU Pekerja Sosial," katanya.
Sepanjang tahun 2015, lanjut Saleh, Komisi VIII banyak menerima masukan untuk membicarakan revisi dan inisiasi pembuatan UU. Diantara masukan tersebut adalah revisi terhadap UU Perlindungan Anak dan revisi UU Penanggulangan Bencana. Sementara usulan untuk menginisiasi pembahasan UU antara lain UU Kesetaraan Gender, UU Perlindungan Umat Beragama, UU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan beberapa UU lainnya.
"Usulan-usulan ini tentu akan menjadi perhatian Komisi VIII. Jika memungkinkan, usulan ini akan dibicarakan di Komisi VIII dalam masa-masa persidangan berikutnya," tukas Saleh yang juga politisi PAN.
[dem]
BERITA TERKAIT: