Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terlambat Lapor Dana Kampanye, Dua Paslon Pilkada Jember Harus Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 07 Desember 2015, 05:56 WIB
RMOL. Dua pasangan calon Pilkada Jember terlambat dalam menyampaikan laporan dana kampanyenya.

Sesuai deng‎an PKPU No. 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, setiap pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu, 6 Desember 2015 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Pemantauan JPPR menunjukkan, pasangan calon nomor 1 (Drs. Sugiharto, S.H-DR.Dwi Koryanto, SP) melaporkan dana kampanye pada pukul 18.05 dan pasangan calon nomor 2 (dr.Hj.Faidah,MMR-Drs.KH.Muqit Arief) melaporkan dana kampanye pada pukul 18.45.

Hal ini tentu telah melanggar ketentuan batas akhir pelaporan dana kampanye yaitu pukul 18.00, sehingga dua pasangan calon tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

"Sesuai dengan ketentuan, sanksi bagi pasangan calon yang terlambat melaporkan dana kampanye adalah dibatalkan sebagai pasangan calon," tegas Koordinator JPPR, Masykuruddin Hafidz, dalam pesan singkatnya pagi ini.

Menurutnya, dibutuhkan ketegasan KPU Jember untuk benar-benar berpedoman pada ketentuan pemberlakuan sanksi pada pasangan calon yang melanggar. Keterangan waktu (18.00) sebagai batas pelaporan sangat jelas dapat dijadikan pijakan apakah pasangan calon melanggar atau tidak. Dan Sanksi terhadap keterlambatan pelaporan juga sangat jelas yaitu pembatalan sebagai pasangan calon.

"Demikian juga pengawas pemilihan, harus memastikan keputusan yang diambil oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panwas jangan justru seperti tidak tahu atas proses yang jelas-jelas melanggar itu," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA