Hal ini dikatakan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi dalam diskusi bertajuk “Menjaga Ketahanan Energi Di Tengah Gejolak Harga Minyak Global” yang digelar Energy and Mining Editor Society (E2S) di Jakarta, Kamis 9 April 2026.
Menurut Kholid, satu sisi, barang yang dibutuhkan sekarang jadi rebutan. Kedua, dari sisi regulasi, yakni harga Indonesia Crude Price (ICP) yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) 2026 sebesar 70 dolar AS per barel.
Padahal di pasar global, Harga ICP sudah berada di atas 100 dolar AS per barel.
“Dasar hukumnya apa untuk menyediakan BBM dan crude itu dengan harga di atas ICP. Makanya kita nanti perlu waspadai,” kata Kholid.
Sementara Ekonom dari Universitas Indonesia, Dipo Satria Ramli mengatakan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, jika harga minyak dunia mencapai 105 dolar AS per barel dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS berada di level Rp17 ribu, maka defisit APBN bisa mencapai 3,6 persen atau melampaui angka maksimal sebesar 3 persen.
“Kita apresiasi pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi. Tapi kan secara ekonomi, dia pindah dari beban APBN ke neraca Pertamina," kata Dipo.
"Neraca Pertamina kita belum lihat data terakhirnya bulanan, tapi saya rasa mereka pun menghadapi banyak tantangan,” sambungnya.
BERITA TERKAIT: