Demikian ditegaskan kuasa hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra dalam pesan elektroniknya, Jumat (30/10).
Sesuai kewenangannya, menurut Yusril, PTUN hanyalah mengadili sah tidaknya SK yang diterbitkan oleh Pejabat TUN. Kewenangan mengadili dan memutuskan sah atau tidaknya munas dan kepengurusan yang dihasilkannya adalah kewenangan peradilan umum dalam perkara perdata, yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Untuk diketahui, lanjut Yusril, putusan PTUN Jakarta yang dikuatkan MA itu menyatakan SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Ancol adalah batal dan tidak sah. MA dalam putusannya juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut.
"Adalah benar bahwa Putusan PTUN tersebut menolak permohonan ARB dan Idrus Marham untuk memerintahkan Menkumham menerbitkan SK yang mengesahkan susunan pengurus DPP Golkar hasil Munad Bali," akui Yusril.
Yusril menjelaskan, penolakan PTUN yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi MA tersebut didasari pertimbangan bahwa untuk menilai munas mana dan pengurus yang sah, tidak dapat dinilai oleh hakim TUN.
"Karena itu apakah Menkumham akan mengesahkan permohonan kubu Munas Bali atau tidak, hal itu sepenuhnya kewenangan Menkumham untuk menindaklanjutinya," imbuh Yusril.
Namun kembali Yusril mengingatkan, Menkumham Yasonna H Laoly tidak bisa mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengalahkan dirinya setelah digugat Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
Putusan PN Jakut itu menyatakan bahwa Munas Bali adalah sah, demikian juga susunan pengurus yang dihasilkannya. Sebaliknya Munas Ancol tidak sah dan pengurus yang dihasilkannya juga tidah sah.
PN Jakut juga menyatakan Menkumham terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Ancol. Putusan PN Jakut itu dua pekan lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan tingkat banding. Konon menurut Zainudin Amali, kubu Munas Ancol ajukan kasasi, walau belum menyerahkan memori kasasinya.
"Belum jelas sikap Menkumham apakah akan kasasi atau tidak atas putusan PT Jakarta tersebut.
Kalau ada yang kasasi, maka putusan banding PT Jakarta belum inkracht. Semua pihak harus menunggu putusan kasasi MA. Sebaliknya, lanjut Yusril, kalau semua pihak tidak mengajukan kasasi, maka putusan PT Jakarta menjadi final dan inkracht.
"Pada hemat saya, andaipun Menkumham dan kubu Munas Ancol ajukan kasasi, hal itu hanya akan memperpanjang waktu penuntasan penyelesaian masalah Golkar," kata Yusril.
"Namun semuanya kembali kepada para pihak apakah akan segera mengakhiri kemelut ini, atau masih akan menunggu putusan kasasi MA atas putusan PN Jakut dan PT Jakarta yang telah mengalahkan Menkumham dan kubu munas Ancol," demikian Yusril.
[wid]
BERITA TERKAIT: