Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin beralasan bahwa uji kelayakan dan kepatutan belum dilakukan lantaran surat dari pimpinan DPR belum diterima Komisi III.
"Reses tanggal 30 Oktober, tapi surat dari pimpinan belum ada. Jadi kami (Komisi III) belum bisa melakukan
fit and proper test," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa justru menuding kelambanan proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK ini dikarenakan pimpinan DPR yang tidak mengerti aturan.
Politisi Gerindra itu bahkan meminta kepada awak media untuk mempertanyakan perihal tersebut pada Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Sampai hari ini, belum ada tembusan Bamus ke kami (Komisi III). Ini mungkin karena pimpinan DPR banyak yang nggak paham aturan. Ada apa dengan pimpinan, silakan kalian tanya ke Setya‎ Novanto," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: