Menurut Calon pimpinan (capim) KPK, Ida Budhiati, kolaborasi KPK selain dengan masyarakat sipil juga bisa diperluas dengan membangun kolaborasi secara proporsional dengan lembaga-lembaga lainnya.
"Benar bahwa KPK bersifat independen di dalam melaksanakan tugasnya, tetapi bukan berarti KPK mengisolir diri, KPK di dalam pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh stakeholder yang terkait," kata Ida saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau
fit and proper test di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Ida pub menyebut Komisi III DPR perlu menjadi mitra KPK. Sebab, Komisi III DPR yang membidangi hukum sangat kompeten sebagai mitra kerjasama.
"Untuk menjelaskan kepada masyarakat, bersama-sama dengan KPK, untuk mensosialisasikan UU Tipikor dan UU KPK, menjelaskan kepada publik arah kebijakan dari pembentuk UU, bagaimana ke depan dari aspek kebijakan apa yang ingin dicapai melalui UU Tipikor dan melalui kelembagaan KPK," ujarnya.
Ida juga menyebut KPK ke depan harus menghadirkan kepercayaan publik terhadap eksistensi parpol sebagai institusi yang bersih. Misalnya dengan program sistem integritas partai politik (SIPP) guna memperbaiki kepercayaan terhadap parpol.
"SIPP menurut saya program KPK hari ini yang sudah dilaksanakan itu sifatnya voluntary, KPK punya programnya, ada lima komponennya di dalam SIPP tetapi ke depan harus diperkuat kolaborasinya dengan parpol memberikan asistensi kekurangan dari SIPP yang sudah dilaksanakan parpol dan memberikan saran kepada parpol, yang tujuannya adalah memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap parpol," paparnya.
Selain itu, Ida sepakat bahwa Kejaksaan dan Polri perlu dirangkul oleh KPK.
"Dan juga kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, yang mempunyai visi yang sama dengan KPK di dalam melakukan pemberantasan korupsi sehingga ada sinergitas yang sama antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian," tandasnya.
BERITA TERKAIT: