Kebiri kimiawi ini adalah metode kebiri dengan suntikan antiandrogen untuk menurunkan bahkan menghilangkan sementara hormon testosteron pelaku.
Namun begitu, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak kebiri kimiawi tersebut sebagai sanksi tambahan untuk mengatasi kekerasan seksual.
"Kebiri kimiawi bukanlah solusi. Kebiri kimiawi bagi predator seksual anak tidak akan memberikan efek jera, karena keterbangkitan seks tidak sebatas hormon, tetapi juga fantasi," ujar jurubicara Muslimah HTI Iffah Ainur Rochmah dalam keterangannya kepada redaksi, Sabtu (24/10).
Menurut Iffah. jika bicara hukuman yang tepat yang menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa maka hukuman tersebut hanya hukuman dari Allah swt.
Ia mengatakan bahwa syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya. Sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam itu.
"Pertama, jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, maka hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan," sambungnya.
Menurutnya, jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), maka hukuman yang harus diberikan adalah hukuman mati, bukan yang lain.
"Sementara jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, maka hukumannya ta’zir," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: