Anggota Komisi III DPR RI itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Kami tidak menangani perkara Bansos, itu ditangani pihak Kejaksaan. Ini soal penerimaan dan pemberian (dalam pengamanan kasus Bansos). PRC diduga menerima hadiah atau janji," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Disinggung besaran dana atau hadiah yang diterima anak buah Surya Paloh itu, Johan masih enggan menyebutkan. Menurutnya, hal itu bisa langsung ditanyakan kepada pihak yang mengetahui lebih detail.
"(Soal penerimaan suap) konfirmasi ke pihak-pihak yang mengetahui detil," tukasnya.
Orang nomor dua di Partai Nasdem itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam perkara yang sama ini lembaga antirasuah juga turut menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Mereka berdua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
[ian]
BERITA TERKAIT: