Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai sebaiknya Pimpinan DPR mengurungkan niat tersebut. Terlebih, revisi UU KPK sudah diusulkan oleh enam fraksi di DPR.
"Mau konsultasi apa? Itu kan sudah menjadi kesepakatan (enam fraksi)," kata Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 12/10).
Menurutnya, rencana konsultasi tersebut hanya akan membuat internal anggota dewan semakin gaduh terkait pro dan kontra revisi UU KPK. Sebab, empat fraksi termasuk Demokrat tidak ikut mengusulkan revisi tersebut.
Oleh karena itu, Benny meminta agar pimpinan dewan tidak berkonsultasi dengan presiden. Ditegaskannya, tidak ada mandat pimpinan DPR untuk berkonsultasi dalam hal ini.
"Makanya saya bilang sebaiknya pimpinan dewan tidak perlu melakukan konsultasi dengan presiden. Tidak ada mandat Pimpinan DPR untuk berkonsultasi dengan presiden," tukas Benny.
Rencana revisi UU No 30/2002 tentang KPK oleh DPR makin hari makin mendapatkan perhatian publik secara luas. Berbagai persepsi muncul dari rencana revisi tersebut. Persepsi paling luas dari masyarakat adalah bahwa revisi tersebut selangkah menuju upaya pelemahan KPK, terutama soal pembatasan masa kerja KPK 12 tahun.
Diketahui, revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan oleh 35 anggota DPR dari enam fraksi DPR yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, Fraksi Partai Golkar, PKB, dan PPP. Usulan itu disampaikan saat rapat internal Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (6/10) lalu.
[ian]
BERITA TERKAIT: